Mukena Warna-Warni Menurut Hukum Islam
Sebenarnya, bagaimana pandangan Islam tentang mukena warna-warni ini? Karena seperti diketahui, mukena dahulu adalah berwarna putih. Dengan semakin berkembangnya zaman, maka mulai muncul mukena warna-warni.
Nah, untuk menjawab pertanyaan tentang mukena warna-warni yang banyak dipakai wanita muslimah saat ini, tanya jawab dibawah ini Insya Allah akan menjawab semua keraguan tentang pemakaian mukena warna-warni.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, bagaimana hukumnya shalat berjamaah mengenakan pakaian (bagi laki-laki) atau mukena (bagi wanita) yang bermotif dan berwarna-warni, misalnya motif batik, garis-garis, kotak-kotak, polkadot, atau bunga-bunga. Entah itu sebagian saja (misalnya di bagian bawah) ataupun kainnya memang full motif. Mengingat saat ini banyak ditemui dalam shalat berjamaah, seperti dalam shalat tarawih atau Ied –terutama di kalangan wanita- yang mengenakan mukena bermotif, demikian juga anak-anak perempuan, baik yang sudah tamyiz maupun balita, mereka juga memakai mukena-mukena seperti itu. Sekiranya hal itu dilarang, apakah hukum menjual mukena seperti itu juga menjadi terlarang Ustadz?
Jazaakallahu khairan
Dari: Mila
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh
Kita bisa memastikan, mukena model seperti ini pasti sangat mengundang perhatian orang. Apalagi jika warnanya cerah, atau warna-warni berkilau. Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
Apa Itu Pakaian Syuhrah?
As-Sarkhasi mengatakan:
والمراد أن لا يلبس نهاية ما يكون من الحسن والجودة في الثياب على وجه يشار إليه بالأصابع ، أو يلبس نهاية ما يكون من الثياب الخَلِقِ – القديم البالي – على وجه يشار إليه بالأصابع , فإن أحدهما يرجع إلى الإسراف والآخر يرجع إلى التقتير ، وخير الأمور أوسطها
“Maksud hadis, seseorang tidak boleh memakai pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang. Atau memakai pakaian yang sangat jelek –lusuh-, sampai mengundang perhatian banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik adalah pertengahan.” (al-Mabsuth, 30:268)
Kita bisa mengambil kesimpulan dari keterangan di atas, bahwa pakaian yang mengundang perhatian banyak orang termasuk jenis pakaian syuhrah. Karena itu, dikhawatirkan mereka yang memakai mukena warna-warni atau semacamnya, termasuk dalam ancaman hadis di atas.
Pertanyaan tersebut dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits. Beliau adalah Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh. Saat ini, beliau aktif sebagai Dewan Pembina website PengusahaMuslim.com, KonsultasiSyariah.com, dan Yufid.TV, serta mengasuh pengajian di beberapa masjid di sekitar kampus UGM.
Demikianlah penjelasan tentang pemakaian mukena warna-warni. Semoga informasi ini bisa memberi manfaat kepada kita semua, untuk menjauhi pakaian syuhrah, demi kecintaan kita kepada rasulullah SAW dan mencari ridho Allah SWT.
Komentar
Posting Komentar