Nikah Jarak Jauh, Bisakah?


Nikah Jarak Jauh, Bisakah?

Dalam aturan Islam, adakah nikah jarak jauh? Dalam artian mempelai pria terpisahkan jarak dengan wali mempelai perempuan. Jadi proses ijab qabul dilakukan melalui alat komunikasi.

Nikah jarak jauh ternyata sering terjadi. Di mana mempelai laki-laki dan wali pihak perempuan dipisahkan jarak yang sangat jauh, sementara akad nikah tetap bisa berlangsung dengan sah sesuai dengan syariat Islam dan juga hukum positif negara.

Syariat Islam telah memberi sebuah ruang yang memungkinkan semua itu terjadi, bahkan di masa yang paling primitif sekalipun. Bagaimana caranya?

Caranya adalah dengan taukil.


Taukil adalah perwakilan wali. Di mana seorang ayah dari wanita memberikan wewenang kepada seorang laki-laki lain, tidak harus familinya, yang penting muslim dan dipercaya oleh si ayah, untuk melaksanakan akad nikah puterinya dengan calon suaminya.

Yang penting, si wakil wali ini bisa menghadiri acara akad nikah, karena ladafz ijab akan diucapkannya di depan calon mempelai laki-laki.

Yang lebih menarik lagi, ternyata yang boleh mewakilkan posisinya kepada orang lain bukan hanya ayah kandung pihak wanita, tetapi mempelai laki-laki pun masih dibenarkan untuk memberikan perwakilan dirinya kepada orang lain lagi. Sehingga sebuah ijab qabul tetap bisa dilakukan tanpa kehadiran wali dan mempelai laki-laki. Cukup wakil sah dari masing-masing pihak saja yang melakukan akad nikah. Bahkan pihak pengantin wanita pun juga tidak perlu wajib hadir dalam akad itu.

Yang penting, proses pemberian wewenang sebagai pihak yang mewakili ayah kandung sah, dan dibenarkan secara yakin anpa diperlukan harus ada saksi. Demikian juga dengan proses pemberian hak sebagai wakil pihak mempelai laki-laki, juga harus benar dan sah, meski tanpa saksi. Dan pemberian wewenang untuk mewakili ini pun tidak mengharuskan keduanya duduk dalam satu majelis.

Namun kalau tiba-tiba ada orang mengangkat diri menjadi wakil tanpa ada pemberian wewenang dari yang punya hak yaitu wali atau mempelai laki-laki secara sah, maka orang ini sama sekali tidak berhak melakukan akad nikah. Kalau pun nekat juga, maka nikah itu tidak sah di mata Allah SWT.

Adapun yang menjadi faktor-faktor penyebab adanya taukil, yaitu:

- Seseorang tidak dapat melaksanakan sekaligus menyelesaikan urusannya dikarenakan sibuk.

- Urusannya berada di tempat yang jauh dan sulit untuk dijangkau.

- Sesesorang tidak mengetahui prosedur atau tata cara melaksanakan urusan yang diwakilkan tersebut.

- Seseorang yang mempunyai urusan sedang ada ‘uzur syar’i, misalnya sakit.

Faktor-faktor tersebut di atas bersesuaian dengan kaidah fiqhiyyah:

الميسور لا يسقط بالمعسور

“Suatu perbuatan yang mudah dijalankan tidak dapat digugurkan dengan perbuatan yang sukar dijalankan.”

Ust. Ahmad Sarwat, Lc., MA
(Rumah Fiqih Indonesia)

Komentar