Postingan

Menampilkan postingan dengan label taukil

Nikah Jarak Jauh, Bisakah?

Gambar
Dalam aturan Islam, adakah nikah jarak jauh? Dalam artian mempelai pria terpisahkan jarak dengan wali mempelai perempuan. Jadi proses ijab qabul dilakukan melalui alat komunikasi. Nikah jarak jauh ternyata sering terjadi. Di mana mempelai laki-laki dan wali pihak perempuan dipisahkan jarak yang sangat jauh, sementara akad nikah tetap bisa berlangsung dengan sah sesuai dengan syariat Islam dan juga hukum positif negara. Syariat Islam telah memberi sebuah ruang yang memungkinkan semua itu terjadi, bahkan di masa yang paling primitif sekalipun. Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan taukil.