Postingan

Menampilkan postingan dengan label kisah

Masamah Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Setelah Proses Hukum Selama 8 Tahun

Gambar
Bagi Masamah Binti Raswa Sanusi, tanggal 13 Maret 2017 menjadi hari yang bersejarah dan tak terlupakan dalam hidupnya. Karena di tanggal itu, dirinya dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk. Alkisah di tahun 2009, WNI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru 7 bulan bekerja di rumah majikannya, terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara. Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan. Sejak kasus ini bergulir, majikan atau ahli waris korban, bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan, bahwa sidang yang digelar 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, ...