Masamah Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Setelah Proses Hukum Selama 8 Tahun


Masamah Bebas dari Hukuman Mati di Arab Saudi, Setelah Proses Hukum Selama 8 Tahun

Bagi Masamah Binti Raswa Sanusi, tanggal 13 Maret 2017 menjadi hari yang bersejarah dan tak terlupakan dalam hidupnya. Karena di tanggal itu, dirinya dinyatakan bebas oleh Hakim Pengadilan Tabuk.

Alkisah di tahun 2009, WNI asal Cirebon ini ditahan di Penjara Tabuk, Arab Saudi, atas dakwaan membunuh anak majikan yang berumur 11 bulan. Sejak saat itu, Masamah yang baru 7 bulan bekerja di rumah majikannya, terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.

Masamah sempat divonis hukuman kurungan selama 5 tahun, namun Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Banding. Selanjutnya Mahkamah Tabuk kembali menggelar persidangan atas kasus Masamah hingga tahap akhir persidangan.

Sejak kasus ini bergulir, majikan atau ahli waris korban, bersikukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Hasil sidang pada tanggal 26 Februari 2017 menetapkan, bahwa sidang yang digelar 13 Maret 2017 sedianya menjadi tahap pembacaan vonis terhadap terdakwa. Namun, Hakim ternyata masih mempertimbangkan untuk menggali lebih dalam keterangan dari saksi-saksi yang dulu pernah mengikuti jalannya sidang, termasuk keterangan dari Kepala Mahkamah Umum Tabuk terkait legalitas pengakuan Masamah sebelumnya.

Akhirnya pengawalan kasus Masamah, diambil alih Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming dan Atase Hukum dan HAM KBRI Riyadh Muhibuddin Muhammad Thaib.


"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikannya, agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasihan Masamah yang sudah begitu lama dipenjara, dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya," terang Rahmat Aming dalam rilis KJRI Jeddah yang diterima, Kamis (16/3/2017).

Rahmat Aming sendiri bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang perkara di Provinsi paling ujung yang berjarak lebih dari 1.000 kilometer dari Jeddah itu.

Masamah sendiri tetap bersikukuh tidak membunuh anak majikannya tersebut.

"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu, saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada Hakim, saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.

Masamah tetap pada pendirian, bahwa dirinya tidak pernah membuat surat pernyataan atau pengakuan membunuh.

"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, tidak tahu itu isinya apa," jawab Masamah yang mengaku tidak didampingi penerjemah, saat dirinya diperiksa penyidik delapan tahun tahun silam.

Setiap sebelum sidang digelar, Tim KJRI Jeddah menyempatkan diri bersilaturahmi dan melakukan pendekatan kepada majikan (ayah korban), dan menanyakan jalannya sidang yang berlarut-larut sejak kasus ini bergulir 8 tahun silam. Dia pun sebenarnya menginginkan agar proses hukum segera selesai.

Hakim mempertimbangkan untuk menunda pembacaan putusan, karena masih menunggu konfirmasi kesaksian dari penyidik yang melakukan investigasi terhadap Masamah, setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Mahkamah Tabuk.

Tanpa diduga, ayah korban yang bernama Ghalib sambil terisak meneteskan air mata mengangkat tangan, "Tanazaltu laha liwajhillah" (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)".

Dengan sedikit terkejut, Hakim menanyakan secara berulang kepada Galib terkait pernyataan pemaafan (tanazul) terhadap Masamah. Ghalib menyampaikan bahwa dirinya dengan penuh kesadaran dan ikhlas telah memaafkan Masamah tanpa syarat, dan tanpa meminta uang diyat sedikit pun.

Dia hanya berharap kebaikan buat dirinya dan Masamah. Akhirnya, Majelis Hakim mencatat pernyataaan tanazul dari ayah korban dalam persidangan hari itu. Dengan tanazul ini, maka Masamah telah dinyatakan bebas dari tuntutan hak khusus, yaitu hukuman mati qishas.

"Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI) ," ujar Masamah saat meninggalkan ruang sidang siang itu.

Sidang terakhir ini menjadi antiklimaks dari rentetan proses hukum yang berjalan selama hampir 8 tahun.

"Terbebasnya Masamah merupakan buah dari sekian upaya strategis KJRI Jeddah dalam memberikan makna kehadiran negara bagi WNI di Arab Saudi," pungkas Rahmat Aming, Pelaksana Fungsi Konsuler sekaligus menjabat selaku Kepala Kanselerai KJRI Jeddah usai mendampingi Masamah di Mahkamah dalam persidangan.

Komentar